Teras Merdeka – Sebanyak 2.515 alat peraga kampanye (APK) calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kudus, Jawa Tengah terpantau terpasang di zona larangan.
“Dari ribuan APK melanggar tersebut, tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus,” kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Heru Widiawan, Sabtu (16/11/2024).
Heru mencatat, APK tersebut meliputi poster, reklame atau baliho, spanduk, dan umbul-umbul.
Jumlah APK melanggar yang paling banyak, jelasnya, poster mencapai 1.821 buah, kemudian ada 670 reklame atau baliho, serta 23 spanduk, dan satu umbul-umbul.
Dari sembilan kecamatan, Bawaslu Kudus menemukan APK melanggar paling banyak ditemukan di Kecamatan Mejobo sebanyak 529 APK, disusul Kecamatan Gebog sebanyak 350 APK, dan paling sedikit di Kecamatan Kaliwungu sebanyak 107 APK.
Data ribuan APK melanggar tersebut, selanjutnya disampaikan kepada KPU Kudus untuk mendapatkan rekomendasi untuk diteruskan ke masing-masing pasangan calon untuk ditertibkan secara mandiri.
“Rencananya, pekan depan data APK melanggar akan kami sampaikan kepada KPU Kudus,” ujarnya.
Baca Juga: PDIP Tanggapi Dukungan Prabowo untuk Ahmad Luthfi di Jateng, Sebut Tindakan yang Mengkhawatirkan
Sementara itu, Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengakui terkait dengan APK pihaknya menunggu surat dari Bawaslu Kudus.
“Nantinya, data APK melanggar dari Bawaslu Kudus akan kami sampaikan kepada masing-masing pasangan calon untuk mengambilnya secara mandiri. Jika masih ditemukan belum diambil, maka akan ditertibkan bersama-sama Pemkab Kudus melalui Satpol PP bersama kami dan Bawaslu,” ujarnya.