Teras Semarang – Kematian tidak wajar yang menimpa bocah berusia 7 tahun di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang akhirnya terungkap. Polisi menyatakan bahwa bocah tersebut merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pamannya sendiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa korban diperkosa berkali-kali oleh pamannya berinisial A (22).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, polisi mendapatkan informasi dari dokter rumah sakit pada hari Selasa (17/10/2023) malam bahwa ada anak yang meninggal dengan tidak wajar.
“Didapati ada korban anak meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar di mana ditemukan luka pada bagian kemaluan dan bagian anus,” ungkap Donny di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023).
Setelah itu, polisi melakukan interogasi terhadap keluarga korban. Dari keterangan yang diperoleh, kecurigaan mengarah ke paman korban.
Lalu pada saat yang bersamaan, paman korban juga menghindari pemeriksaan dengan dalih mempersiapkan pemakaman korban. A kemudian ditangkap saat berada di permakaman.
“Paman ini amankan di pemakaman. Lakukan langkah interogasi terhadap masing-masing. Dari situ kemudian kami dari Satuan Reskrim mengungkap kasus tersebut telah terjadi tindak pidana cabul yang dilakukan pada akhir Agustus sampai terakhir Sabtu 14 Oktober di Gayamsari,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, pelaku dan korban tinggal serumah bersama lima anggota keluarga lainnya. Aksinya dilakukan di kamar kakek korban ketika tidak ada orang.
“Berawal dengan membekap kemudian lakukan tindakan tersebut. Sudah tujuh kali,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kejadian tersebut. Korban ternyata juga diketahui dalam kondisi sakit.
Kejahatan yang dilakukan oleh pamannya itu membuat kesehatan korban menurun. Hal itu membuat polisi belum menerapkan pasal pembunuhan terhadap tersangka.
“Pelaku dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” paparnya.
“Kami tetapkan pasal pencabulan terhadap anak karena belum diketahui apa ada hubungannya kematian korban dengan aksi pelaku karena korban juga memiliki penyakit TBC, tunggu hasil dokter,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, bocah perempuan berusia 7 tahun asal Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, dibawa ke rumah sakit oleh kedua orang tuanya pada Selasa (17/10/2023).
Sesampai di rumah sakit bocah tersebut meninggal. Petugas yang menemukan luka tak wajar di kelamin dan anus korban lantas melapor ke polisi.
Berdasar keterangan beberapa tetangga, korban sempat terlihat lemas dan tak bisa duduk sebelum meninggal.