Teras Merdeka – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Minggu (16/10/2023). Di mana dalam putusan tersebut, MK mengubah syarat capres dan cawapres boleh berumur di bawah 40 tahun apabila pernah menjabat menjadi kepala daerah.
Putusan ini menjadi ramai diperbincangkan lantaran dikait-kaitkan dengan rencana majunya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (yang usainya masih di bawah 40 tahun) sebagai cawapres salah satu bakal calon presiden di Pemilu 2024.
Menanggapi keputusan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkap reaksi dan instruksi Ketua Umum Partainya, Megawati Soekarnoputri.
Hasto mengatakan, Megawati hanya merespons santai putusan tersebut. Menurut keterangannya, Megawati di hari yang sama tetap menjalankan kegiatan partai dengan meresmikan sejumlah kantor baru PDIP di tingkat daerah.
“Justru di tengah berbagai dinamika politik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, Bu Mega santai-santai saja, beliau tetap melakukan pelembagaan partai,” ungkap Hasto di kantor media center TPN Ganjar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) malam WIB.
Hasto menyebut, partainya tak terpengaruh oleh dinamika eksternal. Hasto menyebut semua kader saat ini masih fokus pada pemenangan Ganjar di Pilpres 2024.
“Sehingga instruksi Ibu Megawati Soekarnoputri tadi kepada seluruh kader bahwa capres dan cawapres yang ditetapkan oleh Ibu Mega dan akan diumumkan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Kritik Putusan MK
Namun begitu, Hasto melayangkan kritik atas putusan MK tersebut. Ia mengatakan, putusan MK telah melangkahi wewenang karena telah menambah muatan baru.
Hasto mengungkapkan, MK mestinya cukup memutuskan bahwa UU bertentangan atau tidak dengan konstitusi. Sebab, kewenangan untuk menambah muatan materiil dalam UU merupakan kewenangan DPR dan pemerintah selaku pembuat UU.
Tak hanya itu, ia juga menyesalkan putusan MK yang menambah syarat capres dan cawapres bisa dari kalangan kepala daerah. Putusan itu dinilai mengganggu karena diumumkan menjelang masa pendaftaran capres dan cawapres di KPU.
“Ketika pemilu sebenarnya sudah masuk pada tahapan pendaftaran capres dan cawapres masih ada persoalan-persoalan yang seharusnya tidak perlu ketika sikap kenegarawanan itu betul-betul dikedepankan,” kata Hasto.
Diberitakan sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Perkara tersebut tertuang dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Sidang pembacaan hasil putusan dipimpin oleh Hakim Konstitusi dan M Guntur Hamzah yang beralasan batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Namun, dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada figur yang berusia di bawah 40 tahun.