Teras Semarang – Guna melakukan antisipasi terhadap peredaran narkotika, Petugas Lapas Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, memberikan sosialisasi kepada para pengunjung tentang larangan membawa barang-barang titipan berbahaya.
Kepala Pengamanan Lapas Semarang, Supriyanto mengatakan bahwa arahan disampaikan kepada pengunjung saat akan memasuki ruang kunjung.
“Layanan kunjungan ini sering dimanfaatkan untuk menyelundupkan barang-barang terlarang,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini, petugas lapas dan kepolisian tengah berupaya menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan seorang perempuan pengunjung lapas
“Para pengunjung jangan mencoba memasukkan barang terlarang ke dalam lapas,” tegasnya
Menurut pemaparannya, aturan tentang larangan memasukkan barang berbahaya ke dalam lapas diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan
Kemudian, ia juga menerangkan, pemeriksaan ketat terhadap pengunjung lapas sudah dilakukan, mulai dari barang bawaan hingga pemeriksaan badan.
Selain itu, lanjut dia, penggeledahan kamar hunian warga binaan juga rutin dilakukan, minimal 12 kali dalam sebulan, untuk mencegah gangguan dari dalam maupun luar.