Teras Merdeka – Kasus dugaan korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan 2020 di Jepara, Jawa Tengah mulai disidangkan. Di mana Ketua Unit Pengelola Kegiatan Barokah Abadi di Kabupaten Jepara, Sudiyanto, menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5,6 miliar itu.
Jaksa Penuntut Umum, Grahita Fidianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang mengatakan bahwa terdakwa telah menggunakan dana bergulir kelompok simpan pinjam unit pengelola kegiatan (UPK) di Kecamatan Donorejo tersebut tidak sesuai dengan aturan.
Ia menjelaskan, dugaan tindak korupsi tersebut bermula ketika terdakwa mengajukan pinjaman dengan menggunakan nama 87 kelompok yang tersebar di tujuh desa.
“Pinjaman diajukan tanpa sepengetahuan kelompok yang bersangkutan serta tidak sesuai dengan prosedur,” ungkap Jaksa Penuntut Umum, Kamis (5/10/2023).
Adapun total pinjaman yang berhasil cair dari aksi terdakwa tersebut mencapai Rp 9,5 miliar.
“Pinjaman yang tidak dibayarkan kembali oleh terdakwa, mencapai Rp 5,7 miliar,” terangnya.
Tak hanya itu, dalam persidangan tersebut, jaksa mengatakan jika mengacu pada hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah, kerugian negara yang terjadi akibat tindak pidana tersebut mencapai Rp 5,6 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Sudiyanto tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa, sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.