Teras Jateng – Pengeboran minyak illegal di sejumlah sumur tua di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah mulai ditangani oleh pihak kepolisian. Sumur-sumur tua itu dikabarkan telah ada sejak lima tahun terakhir.
“Pengelolaan pertambangan yang menurut kami tidak dikelola dengan baik,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio dalam siaran persnya di Semarang, Sabtu (20/5/2023).
Berdasarkan penjelasannya, terdapat 197 titik pengeboran di Lapangan Ledok. Di mana seharusnya, pengeboran di wilayah tersebut merupakan kerja sama antara Pertamina dan salah satu BUMD di Kabupaten Blora
“Namun, pada praktiknya dilakukan oleh pihak turunannya, pihak keempat,” jelasnya.
Adapun produksi minyak mentah dari titik pengeboran tersebut, bisa mencapai 20 ton per bulan.
Tak hanya itu, Pertamina juga sudah mengalokasikan dana jasa angkut sebesar Rp 5 miliar per bulan.
Akibat pengelolaan yang tidak benar, ia melanjutkan, kegiatan tersebut justru tidak memberi tambahan pendapatan bagi daerah setempat.
“Penyelidikan masih berjalan. Kami membantu memaksimalkan PAD wilayah tersebut,” pungkasnya.