Teras Jepara – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jepara melakuakn studi banding ke Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal pelayanan publik.
Penata Kelola PM Madya, Endang Purwaningsih mengatakan, kunjungan tersebut berkaitan dengan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko secara integrasi by sistem OSS.
“Jadi karena sistem itu baru dan karena di kabupaten/kota di Jawa Tengah itu rata-rata belum melaksanakan dengan maksimal, di provinsi pun baru berjalan, jadinya kita mengunjungi yang sudah menerapkan sistem tersebut. Kita dapat rekomendasi dari BKPM untuk belajar ke Bandung,” jelasnya kepada Teras Merdeka di Jepara, belum lama ini.
Dalam pelaksanaan studi banding tersebut, DPMPTSP Jepara tidak sendiri. Melainkan juga bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jepara Lainnya. Di antaranya yaitu Disperindag, DLH, Dinas Pariwisata, DPUPR dan Satpol PP.
“Di sana masing-masing OPD melakukan studi banding ke OPD yang sama di Kabupaten Bandung. Kita mengkaji pelayanan, mempelajarinya untuk memaksimalkan peningkatan SDM kita,” katanya.
Ia juga menerangkan, DPMPTSP sebagai koordinator, memiliki peranan dan fungsi dalam pengawasan perizinan dalam berusaha. Salah satu fokus pengawasannya yaitu dalam pembuatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Realisasi Investasi oleh para pelaku usaha.
Di mana saat ini, sistem pengawasan tersebut sudah mulai dijalankan secara online, melalui sistem yang terintegrasi hingga ke pusat.
“Selama ini pengawasan pelaku usaha dilakukan secara manual. Sehingga ketika terintegrasi secara online, perlu adanya penyesuaian dan pemahaman,” ujarnya.
Tidak dipungkiri, ia mengatakan, dengan sistem yang masih baru dan sedang dikembangkan, dalam aktualisasi di lapangan masih ditemui sejumlah kendala. Khususnya ketika berurusan dengan hal teknis yang berkaitan sistem yang digunakan.
“Jadi kita dari PM di masing-masing kabupaten/kota sering berdiskusi secara daring untuk menyelesaikan masalah bersama. Kita dukung sistem ini jadi lebih baik,” lanjutnya.
Adapun sistem yang dimaksud yaitu sistem pengawasan yang memfasilatasi pelaku usaha untuk melaporkan kegiatan usahanya. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, untung dan rugi hingga perkembangan usaha yang dijalankan.
“Sistemnya link langsung ke pusat. Jadi diawali surat usulan dari OPD yang memiliki hak akses, kemudian mengirimkan ke DPMPTSP, selaku koordinatornya. Nanti dari koordinator mempelajari, pelaksanaan pengawsan ditentukan kapan harinya, intinya kesepakatan bersama-sama kita berangkat ke daerah,” katanya.
Endang memaparkan, pelayanan dengan menggunakan sistem online sebenaranya lebih menguntungkan. Khususnya bagi para pelaku usaha.
Hal ini dikarenakan, proses pendampingan bisa dilakukan bersama dengan sejumlah OPD sekaligus. Sehingga bisa lebih efisien, terutama dalam hal waktu.

Menurut penjelasannya, sistem pengawasan online tersebut baru dioperasikan di Kabupaten Jepara pada awal tahun 2023. Meskipun begitu, nantinya akan digunakan secara lebih massif dalam pengawasan penanaman modal.
Terlebih saat ini, DPMPTSP Jepara sedang dalam proses menuju digitalisasi pelayanan serta realisasi paperless.
“Sistem ini belum kita berikan ke semua pelaku usaha. Kita baru melakukan sampling ke beberapa saja. Seperti pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan dan pariwisata. Tapi kita upayakan, dengan peningkatan SDM ini, ke depannya bisa terintegrasi semua dan bisa memberikan pendampingan dengan lebih baik,” Ia menuturkan.
Endang menjelaskan, Pemahaman terkait sistem pengawasan ini menjadi penting, karena para pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melaporkan usahanya secara berkala.
Kemudian, ia juga berpesan kepada para pelaku usaha untuk rajin membuka e-mail. Dikarenakan, informasi terkait pendampingan pelayanan LKPM maupun keperluan yang lainnya, dibagikan melalui platform tersebut. [ADV-TM]