Teras Jepara – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) membuka layanan pengajuan izin dan perpanjagan izin trayek.
Diketahui, trayek merupakan lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal.
Bagi anda yang ingin mengajukan perizinan maupun perpanjangan izin trayek, berikut informasinya.
Pertama, pemohon menyiapkan scan KTP Asli dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kemudian siapkan buku uji kelayakan kendaraan dan jasa raharja.
Kedua, siapkan iuran Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha.
Bagi anda yang ingin mengjukan perpanjangan izin trayek, pemohon dapat menyiapkan dokumen tambahan seperti Surat Keterangan (SK) izin trayek dan kartu pengawasan.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa mendatangani langsung Mal Pelayanan Publik (MPP) Jepara. Nantinya, pemohon akan diarahkan oleh tim teknis untuk tindakan yang harus dilakukan. [ADV-TM]