Teras Semarang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah meningkatkan optimalisasi pengawasan retribusi parkir. Hal ini dilakukan lantaran penerimaan selama ini masih kurang. Meskipun potensi kontribusinya besar terhadap pendapatan daerah.
“Yang masih kurang, kami akan pantau terus reklame dan parkir. Kondisinya, padahal ramai ya, tapi belum optimal,” ungkap Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari di Semarang, Minggu (19/2/2023).
Retribusi parkir menjadi sektor yang banyak disorot karena potensinya yang besar. Akan tetapi diduga banyak kebocoran dan pengelolaan yang tidak optimal. Sehingga tidak masuk ke kas daerah.
Sementara itu, di lapangan, banyak juru parkir yang tidak memberikan karcis bagi pengguna kendaraan yang parkir di ruas jalan protokol. Banyak juga juru parkir yang menggunakan titik larangan parkir.
Indriyasari menjelaskan, untuk memaksimalkan pengawasan di lapangan, pihaknya akan mengerahkan Kawan Pajak yang sudah dimiliki Bapenda. Terutama guna memantau dan mengawasi potensi pajak.
“Kami akan optimalkan mulai Senin (20/2/2023). Kawan Pajak kami arahkan (mengawasi) ke lapangan,” tegasnya.
Saat ini, Bapenda Kota Semarang telah memiliki 327 Kawan Pajak yang ditugaskan untuk mendata dan memantau potensi pajak. Di mana juga mengawasi kesesuaian realisasinya di lapangan, termasuk juga retribusi.
Diketahui, Kawan Pajak berstatus sebagai tenaga harian lepas yang terikat kontrak secara berkala yang akan dievaluasi setiap tiga bulan. Kawan Pajak mendapatkan honor berupa uang transport.
“Setiap hari, mereka di lapangan minimal di 10-15 lokasi. Mereka datangi, membuat laporan, kemudian mendapatkan uang transport. Pengawasannya di semua mata pajak, ada 11 mata pajak,” paparnya.
Kawan Pajak itu akan disebar ke seluruh kelurahan guna memantau potensi pajak dan realisasinya. Tak terkecuali jika terjadi penyelewengan dan pelanggaran dalam pelaksanaannya.